Cyberbullying adalah intimidasi, pelecehan, atau perundungan yang disengaja dan berulang-ulang, yang dilakukan menggunakan media digital seperti ponsel, komputer, tablet, media sosial, SMS, aplikasi chat, forum, atau game online, dengan tujuan menyakiti, mempermalukan, atau mengancam korban secara emosional dan psikologis. Tindakan ini bisa berupa mengirim konten negatif, menyebarkan kebohongan atau foto memalukan, membuat akun palsu, atau mengucilkan seseorang secara daring, dan sering kali memiliki konsekuensi hukum karena dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Bentuk-bentuk cyberbullying:
Flaming: Mengirim pesan kasar, frontal, atau marah secara online.
Harassment: Mengirim pesan, gambar, atau video yang menyakitkan, mengancam, atau kasar secara berulang.
Impersonation (Penyamaran): Membuat akun palsu atau membajak akun orang lain untuk menyebarkan hal negatif atas nama korban.
Exclusion (Pengucilan): Sengaja mengecualikan seseorang dari grup online, game, atau aktivitas daring.
Outing/Doxing: Menyebarkan informasi pribadi atau rahasia seseorang tanpa izin untuk mempermalukan.
Trolling: Mengirim pesan provokatif atau menjengkelkan di forum atau game online.
Dampak cyberbullying:
Merasa tidak nyaman, tertekan, terhina, cemas, dan depresi.
Mengalami masalah kesehatan mental yang serius.
Menurunnya rasa percaya diri.
Konsekuensi hukum:
Di Indonesia, pelaku cyberbullying dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Cyberbullying (perundungan siber) adalah perilaku agresif, disengaja, dan berulang yang dilakukan melalui teknologi digital—seperti media sosial, chat, game, atau ponsel—untuk menakuti, marah, atau mempermalukan korban. Ini melibatkan penyebaran konten negatif, hoaks, atau informasi pribadi. Berbeda dengan perundungan fisik, cyberbullying bisa dilakukan secara anonim dan jejak digitalnya dapat bertahan lama, menimbulkan dampak psikologis serius
.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai cyberbullying:
Bentuk Umum: Mengirim pesan ancaman, komentar kasar di media sosial, menyebarkan kebohongan, memposting foto memalukan, atau mengucilkan seseorang dari grup online.
Contoh Khusus: Doxing (menyebarkan informasi pribadi), fraping (memakai akun orang lain untuk hal negatif), dan cyberstalking (menguntit secara online).
Dampak: Menyebabkan kecemasan, depresi, rasa takut, hingga depresi berat.
Tindakan: Blokir pelaku, simpan bukti (tangkapan layar), dan laporkan ke platform media sosial atau pihak berwajib.
Cyberbullying dapat terjadi 24 jam sehari, membuat korban merasa tidak aman bahkan di rumah sendiri.
Tim penulis
Pembimbing: Arifullah, S.Pd.I
Penulis : Ahmad Zaki dkk

